Apa perbedaan antara PPJB dan AJB?
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): Kesepakatan awal di bawah tangan atau di hadapan notaris jika syarat pembelian belum terpenuhi penuh (misalnya: rumah masih proses pembangunan/indent, atau KPR belum cair). PPJB bersifat mengikat tetapi belum memindahkan kepemilikan.
- AJB (Akta Jual Beli): Dokumen otentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah peralihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Apa saja syarat umum untuk mengajukan KPR?
Persyaratan umum pengajuan KPR meliputi:
- Status Karyawan/Pengusaha: Karyawan tetap (minimal 1–2 tahun masa kerja) atau pengusaha/profesional (minimal 2 tahun berjalan).
- Usia: Minimal 21 tahun (atau sudah menikah) dan maksimal 55–65 tahun saat masa tenor KPR berakhir.
- Kelayakan Finansial: Memiliki penghasilan rutin yang dibuktikan melalui slip gaji atau rekening koran.
Bagaimana alur dan tahapan pengajuan KPR dari awal hingga cair?
- Pengajuan Dokumen: Pengumpulan berkas ke bank pilihan.
- Analisis Kredit & Cek SLIK OJK (BI Checking): Bank memeriksa riwayat pinjaman dan kelayakan keuangan Anda.
- Appraisal (Penilaian Properti): Pihak bank/appraiser independen menilai harga pasar rumah yang akan dibeli.
- Persetujuan KPR (SPPK/SP3K): Bank menerbitkan Surat Penawaran Putusan Kredit yang berisi besaran plafon, suku bunga, cicilan bulanan, dan syarat-syarat kredit.
- Akad Kredit: Penandatanganan perjanjian KPR di hadapan Notaris mitra bank bersama pihak penjual dan pembeli.
- Pencairan Dana: Bank mencairkan dana KPR langsung ke rekening penjual/developer.
Berapa besar Uang Muka (DP) yang harus disiapkan?
Besaran DP bervariasi tergantung program bank dan kebijakan pemerintah:
- KPR Rumah Pertama: Bisa mulai dari 0% hingga 5% (tergantung kebijakan LTV/FTV bank bersangkutan).
- Rumah Kedua atau Selanjutnya: Umumnya membutuhkan DP antara 10% hingga 20%.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR?
Dokumen pribadi dan keuangan yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP (Pemohon dan Pasangan)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah/Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir & Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
- Rekening Koran 3–6 Bulan Terakhir
- SIUP/TDP/NIB dan Laporan Keuangan (untuk pengusaha/wiraswasta)
- Fotokopi Dokumen Properti (Sertifikat, IMB/PBG, PBB) yang disediakan oleh penjual/developer.
Bagaimana alur dan tahapan pengajuan KPR dari awal hingga cair?
- Pengajuan Dokumen: Pengumpulan berkas ke bank pilihan.
- Analisis Kredit & Cek SLIK OJK (BI Checking): Bank memeriksa riwayat pinjaman dan kelayakan keuangan Anda.
- Appraisal (Penilaian Properti): Pihak bank/appraiser independen menilai harga pasar rumah yang akan dibeli.
- Persetujuan KPR (SPPK/SP3K): Bank menerbitkan Surat Penawaran Putusan Kredit yang berisi besaran plafon, suku bunga, cicilan bulanan, dan syarat-syarat kredit.
- Akad Kredit: Penandatanganan perjanjian KPR di hadapan Notaris mitra bank bersama pihak penjual dan pembeli.
- Pencairan Dana: Bank mencairkan dana KPR langsung ke rekening penjual/developer.
Berapa besar Uang Muka (DP) yang harus disiapkan?
Besaran DP bervariasi tergantung program bank dan kebijakan pemerintah:
- KPR Rumah Pertama: Bisa mulai dari 0% hingga 5% (tergantung kebijakan LTV/FTV bank bersangkutan).
- Rumah Kedua atau Selanjutnya: Umumnya membutuhkan DP antara 10% hingga 20%.