MR PROPERTI
Syarat dan Ketentuan
Cikarang,
Ketentuan umum
1. Penggunaan layanan
Pengguna wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai keadaan sebenarnya.
Pengguna yang membuat kesepakatan harus cakap secara hukum atau memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili pihak terkait.
Penggunaan layanan untuk penipuan, pemalsuan dokumen, penyebaran informasi menyesatkan, atau kegiatan yang melanggar hukum dilarang.
Pengajuan formulir, konsultasi, atau permintaan penawaran belum secara otomatis menjadi perjanjian pemasaran, transaksi properti, maupun perintah pelaksanaan pekerjaan.
Kewajiban pembayaran timbul setelah jenis layanan, biaya, dan ketentuannya disampaikan serta disetujui oleh pihak terkait.
2. Dokumen kesepakatan
Rincian layanan dapat dituangkan dalam surat penugasan, penawaran, Rencana Anggaran Biaya atau RAB, surat perintah kerja, perjanjian, maupun persetujuan elektronik yang dapat dibuktikan.
Kesepakatan khusus mengatur objek, ruang lingkup, harga, jadwal, pembayaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Apabila terdapat perbedaan dengan ketentuan umum ini, kesepakatan khusus yang disetujui para pihak berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan harga, spesifikasi, atau pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu. Diamnya pengguna tidak dianggap sebagai persetujuan atas biaya tambahan.
B. LAYANAN AGEN PEMASARAN PROPERTI
3. Kedudukan dan ruang lingkup layanan
Website kami bertindak sebagai agen pemasaran atau perantara untuk membantu mempertemukan pemilik properti dengan calon pembeli atau penyewa.
Layanan dapat mencakup penerimaan listing, penyusunan materi promosi, publikasi, penanganan pertanyaan, pengaturan survei, negosiasi, dan koordinasi proses transaksi.
Website kami tidak otomatis berkedudukan sebagai pemilik, pengembang, penjual, pemberi kredit, notaris, PPAT, atau penyelenggara lelang atas properti yang dipasarkan.
Kewenangan untuk menerima penawaran, menyetujui harga, menandatangani dokumen, atau menerima dana harus dinyatakan secara khusus.
Pemasaran tidak merupakan jaminan bahwa properti pasti terjual atau tersewa dalam jangka waktu tertentu.
4. Persyaratan penitipan properti
Pihak yang menitipkan properti wajib merupakan pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah.
Pemberi kuasa wajib menjelaskan batas kewenangan pihak yang mewakilinya.
Informasi yang diberikan sekurang-kurangnya meliputi:
Jenis, lokasi, dan kondisi properti.
Luas tanah dan bangunan.
Harga serta ketentuan pembayaran.
Status kepemilikan dan dokumen.
Kondisi penghunian atau penyewaan.
Fasilitas dan barang yang termasuk dalam penawaran.
Beban kredit, tunggakan, sengketa, atau pembatasan yang diketahui.
Pemilik wajib mengungkapkan cacat atau masalah penting yang diketahui, termasuk kebocoran, kerusakan struktur, banjir, masalah akses, dan perselisihan batas.
Website kami dapat meminta dokumen pendukung dan menunda penayangan apabila informasi belum memadai atau terdapat indikasi pelanggaran.
5. Informasi listing dan materi promosi
Informasi listing disusun berdasarkan data pemilik, dokumen yang tersedia, dan hasil pengamatan apabila dilakukan survei.
Pemeriksaan awal oleh tim tidak menggantikan pemeriksaan legalitas oleh pihak yang berwenang maupun pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli.
Foto dan video harus menggambarkan properti secara wajar. Gambar ilustrasi, desain, atau visual yang telah diubah secara material harus diberi keterangan.
Ukuran, jarak, waktu tempuh, dan informasi lingkungan yang bersifat perkiraan harus dipahami sebagai informasi awal yang perlu dikonfirmasi.
Harga penawaran dapat berubah sebelum tercapai kesepakatan mengikat. Perubahan tidak berlaku sepihak terhadap harga yang sudah disepakati.
Pemilik wajib segera memberitahukan perubahan harga, ketersediaan, status transaksi, atau kondisi properti.
Website kami dapat memperbaiki, menunda, atau menurunkan listing yang tidak akurat, sudah tidak tersedia, atau melanggar ketentuan.
6. Izin publikasi
Pemilik memberikan izin penggunaan foto, video, dan informasi properti yang diserahkan untuk keperluan pemasaran selama masa penugasan.
Pemilik wajib memiliki hak atau izin atas materi yang diberikan.
Publikasi dapat dilakukan melalui website, media sosial, jaringan pemasaran, dan kanal lain yang disepakati.
Dokumen identitas, sertifikat lengkap, tanda tangan, serta informasi pribadi sensitif tidak boleh ditampilkan secara terbuka tanpa dasar yang sah.
Penghentian pemasaran akan diikuti penghentian publikasi pada kanal yang berada dalam kendali website kami dalam waktu yang wajar. Salinan yang sudah dibagikan pihak lain mungkin memerlukan penanganan tersendiri.
7. Penugasan eksklusif dan non-eksklusif
Penugasan pemasaran dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif sesuai kesepakatan tertulis.
Penugasan eksklusif harus menjelaskan masa berlaku, kewenangan pemasaran, kewajiban pemilik, serta kondisi timbulnya komisi.
Dalam penugasan non-eksklusif, pemilik dapat menggunakan agen lain dengan tetap memberikan informasi yang konsisten.
Komisi untuk transaksi langsung dengan calon pembeli atau penyewa yang sebelumnya diperkenalkan website kami hanya berlaku apabila dasar pengenaan, bukti perkenalan, dan batas waktunya disepakati.
Ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk membebankan komisi tanpa hubungan yang dapat dibuktikan dengan jasa pemasaran.
8. Survei properti
Survei dilakukan berdasarkan jadwal dan izin pihak yang menguasai properti.
Calon pembeli atau penyewa wajib menjaga ketertiban, privasi, dan barang di lokasi.
Pengambilan foto, video, pengukuran, atau pemeriksaan tambahan harus mendapat izin.
Pemeriksaan yang melibatkan pembongkaran atau perubahan fisik membutuhkan persetujuan khusus.
Biaya survei atau pemeriksaan tambahan, apabila ada, harus diberitahukan dan disetujui sebelum kegiatan dilakukan.
Penyerahan kunci untuk kepentingan pemasaran harus dicatat dan tidak memberikan izin menggunakan atau menempati properti.
9. Penawaran dan negosiasi
Penawaran calon pembeli atau penyewa akan disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Penawaran belum mengikat sampai diterima sesuai mekanisme kesepakatan para pihak.
Tim tidak berwenang menjanjikan diskon, bonus, perbaikan, atau ketentuan lain di luar kewenangan yang diberikan.
Kesepakatan transaksi perlu menjelaskan harga, jadwal pembayaran, kondisi penyerahan, barang yang termasuk, biaya transaksi, dan ketentuan pembatalan.
Pernyataan lisan yang memengaruhi transaksi perlu dikonfirmasi secara tertulis.
10. Komisi dan biaya pemasaran
Besaran komisi ditentukan sebelum penugasan atau sebelum timbulnya kewajiban membayar.
Kesepakatan komisi harus menjelaskan:
Pihak yang membayar.
Nominal atau persentase dan dasar perhitungannya.
Peristiwa yang menimbulkan hak atas komisi.
Waktu pembayaran.
Perlakuan apabila transaksi batal.
Pajak yang berlaku.
Biaya iklan berbayar, dokumentasi khusus, atau layanan tambahan harus disetujui terlebih dahulu.
Biaya tambahan tidak dapat ditagihkan hanya karena tim telah mengeluarkannya tanpa persetujuan pengguna.
Apabila terdapat imbalan dari lebih dari satu pihak dalam transaksi yang sama, pengaturan tersebut harus diungkapkan kepada pihak terkait untuk menghindari konflik kepentingan.
11. Booking, uang muka, dan pembayaran
Sebelum membayar, pengguna harus memperoleh penjelasan tertulis mengenai tujuan pembayaran, penerima, batas waktu, serta ketentuan pengembaliannya.
Booking atau uang muka tidak otomatis memindahkan kepemilikan maupun memberikan hak menempati properti.
Pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak melalui rekening yang telah dikonfirmasi.
Website kami hanya dapat menerima atau menampung dana transaksi apabila terdapat kewenangan dan mekanisme tertulis yang jelas.
Setiap pembayaran wajib dilengkapi bukti penerimaan.
Perubahan rekening pembayaran harus diverifikasi melalui saluran komunikasi yang sebelumnya telah digunakan.
12. Pemeriksaan dokumen dan transaksi
Sebelum transaksi, pembeli atau penyewa perlu memperoleh kesempatan memeriksa kondisi fisik dan dokumen yang relevan.
Pemeriksaan dapat mencakup kepemilikan, kewenangan penjual, beban jaminan, sengketa, tunggakan, perizinan, serta kesesuaian objek.
Pemeriksaan pertanahan dan pembuatan akta dilakukan melalui notaris, PPAT, atau instansi berwenang sesuai kebutuhan.
Pajak, biaya akta, balik nama, pembiayaan, dan biaya lainnya harus dijelaskan pembagiannya dalam kesepakatan.
Website kami wajib menyampaikan masalah material yang diketahuinya dan tidak boleh menyembunyikan informasi yang memengaruhi keputusan pengguna.
13. KPR dan pembiayaan
Pendampingan pengajuan KPR atau pembiayaan merupakan bantuan administratif sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Persetujuan, plafon, tenor, bunga, margin, dan persyaratan pembiayaan ditentukan oleh lembaga pembiayaan.
Simulasi cicilan bersifat perkiraan dan harus mencantumkan asumsi yang digunakan.
Pengguna dilarang menyerahkan dokumen palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dampak penolakan pembiayaan terhadap booking, uang muka, dan transaksi harus ditentukan sebelum pembayaran dilakukan.
14. Over kredit dan properti lelang
Over kredit atas properti yang masih terikat pembiayaan harus memperhatikan perjanjian kredit serta persetujuan atau prosedur lembaga pembiayaan.
Kesepakatan pribadi tidak otomatis memindahkan kewajiban debitur maupun hak atas agunan dalam administrasi bank.
Pendampingan properti lelang tidak merupakan jaminan memenangkan lelang, memperoleh pembiayaan, atau langsung menguasai objek.
Calon peserta harus memahami pengumuman resmi, uang jaminan, batas pelunasan, kondisi penghunian, biaya, dan risiko penguasaan objek.
Pembayaran uang jaminan lelang dilakukan melalui mekanisme resmi penyelenggara.
Biaya pendampingan, pengurusan dokumen, dan penanganan penguasaan objek harus dijelaskan secara terpisah apabila ditawarkan.
15. Pembatalan dan pengakhiran pemasaran
Pembatalan transaksi mengikuti kesepakatan yang telah disetujui dan ketentuan hukum yang berlaku.
Booking atau uang muka tidak otomatis hangus hanya berdasarkan ketentuan umum ini.
Pengembalian dana mempertimbangkan dasar pembayaran, penyebab pembatalan, pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan biaya sah yang telah disetujui.
Pengakhiran pemasaran tidak menghapus kewajiban yang sudah timbul secara sah.
Jika pembatalan disebabkan kesalahan website kami, penyelesaiannya harus mencakup tanggung jawab yang sesuai dengan kesalahan dan kerugian yang terbukti.
C. KETENTUAN UMUM UNTUK 10 LAYANAN PEKERJAAN
16. Jenis layanan
Layanan pekerjaan meliputi:
AC.
Plafon.
Kanopi.
Pagar.
Kelistrikan.
Baja ringan.
Dak dan peningkatan rumah.
Kitchen set.
Pengecatan.
Perbaikan rumah.
17. Kedudukan tim dan pelaksana
Sebelum pemesanan, pengguna harus mendapat penjelasan apakah website kami bertindak sebagai penyedia pekerjaan, pengelola pekerjaan, atau penghubung dengan mitra.
Penawaran harus menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, garansi, dan penanganan keluhan.
Penggunaan tenaga kerja atau mitra tidak menghapus tanggung jawab yang telah diambil website kami dalam kesepakatan.
Apabila website kami hanya mempertemukan pengguna dengan pelaksana independen, kedudukan tersebut harus dijelaskan sebelum pengguna menyetujui pemesanan.
18. Konsultasi dan survei
Estimasi berdasarkan foto atau percakapan merupakan perkiraan awal sampai kondisi lapangan diperiksa.
Survei dapat mencakup ukuran, akses, kondisi bangunan, instalasi lama, kebutuhan bahan, dan risiko pekerjaan.
Biaya survei, pemeriksaan, transportasi, atau pembongkaran awal harus disampaikan sebelum pelaksanaan.
Pengguna wajib menginformasikan kondisi yang diketahui, termasuk kebocoran, retakan, kabel tersembunyi, pipa, dan riwayat perbaikan.
Kondisi tersembunyi yang baru ditemukan harus dilaporkan sebelum pekerjaan tambahan dilakukan.
19. Penawaran dan RAB
Penawaran harus menjelaskan ruang lingkup, volume, satuan, harga, spesifikasi bahan, serta pekerjaan yang tidak termasuk.
Sistem pekerjaan harus disebutkan, seperti borongan tenaga, borongan tenaga dan material, harga satuan, atau harian.
Harga berdasarkan volume aktual harus disertai metode pengukuran yang disepakati.
Biaya angkut, perancah, pembongkaran, pengamanan, pembuangan puing, pajak, dan pengurusan izin harus dinyatakan termasuk atau terpisah.
Masa berlaku penawaran harus dicantumkan.
Perubahan harga setelah persetujuan tidak boleh dilakukan sepihak.
20. Persetujuan dan pembayaran
Pekerjaan dimulai setelah ruang lingkup, harga, jadwal, serta persyaratan awal disepakati.
Besaran uang muka dan termin pembayaran ditentukan untuk setiap pekerjaan.
Pembayaran berdasarkan progres harus memiliki ukuran pencapaian yang dapat diperiksa.
Pembayaran kepada pekerja di luar mekanisme yang disepakati harus terlebih dahulu dikonfirmasi.
Pembelian bahan khusus atau pesanan produksi hanya dilakukan setelah persetujuan yang diperlukan.
Keterlambatan pembayaran ditangani melalui pemberitahuan dan kesempatan penyelesaian sebelum penundaan pekerjaan, kecuali diperlukan tindakan segera untuk keselamatan.
21. Material dan barang milik pengguna
Material harus sesuai jenis, mutu, ukuran, dan merek yang disetujui.
Penggantian material dengan alternatif memerlukan persetujuan pengguna, termasuk dampak harga dan kualitasnya.
Material dari pengguna perlu diperiksa kesesuaiannya sebelum dipasang.
Jika material pengguna tidak layak, tim wajib menjelaskan risikonya dan dapat menolak pemasangan yang membahayakan.
Kepemilikan sisa material dan penanganan barang bongkaran harus disepakati.
Barang pengguna yang dipindahkan atau dibongkar perlu dicatat agar tidak menimbulkan perselisihan.
22. Jadwal, akses, dan keselamatan
Jadwal mempertimbangkan volume, jumlah tenaga, ketersediaan material, kondisi lokasi, dan waktu pengeringan atau pematangan bahan.
Perubahan jadwal harus diberitahukan beserta alasan dan perkiraan penyelesaiannya.
Pengguna menyediakan akses yang telah disepakati serta menginformasikan aturan lingkungan atau pengelola bangunan.
Tanggung jawab penyediaan air, listrik kerja, tempat penyimpanan, dan pengamanan lokasi harus dijelaskan dalam penawaran.
Pelaksana wajib menerapkan cara kerja aman, menggunakan perlengkapan yang sesuai, serta menjaga area kerja.
Pengguna dan penghuni wajib menghindari area berbahaya yang telah diberi pembatas.
Pekerjaan berisiko tidak boleh diteruskan hanya untuk memenuhi jadwal.
23. Perubahan dan pekerjaan tambahan
Penambahan volume, perubahan desain, atau temuan lapangan harus didokumentasikan.
Persetujuan tambahan harus memuat jenis pekerjaan, biaya, dan dampak waktu.
Pekerjaan tambahan tidak ditagihkan tanpa persetujuan.
Dalam keadaan darurat, tim dapat melakukan tindakan minimum yang diperlukan untuk mencegah bahaya, segera memberi tahu pengguna, dan mendokumentasikan tindakan serta biayanya.
Penolakan pengguna terhadap tambahan yang diperlukan untuk keselamatan dapat menyebabkan bagian pekerjaan terkait dihentikan dengan penjelasan tertulis.
24. Pemeriksaan dan serah terima
Hasil pekerjaan diperiksa bersama berdasarkan spesifikasi yang disepakati.
Kekurangan yang ditemukan dicatat beserta rencana perbaikannya.
Pengujian fungsi dilakukan sesuai jenis pekerjaan.
Serah terima dapat dilengkapi foto, berita acara, petunjuk perawatan, dan dokumen garansi.
Penggunaan hasil pekerjaan atau pelunasan tidak otomatis menghapus hak atas cacat tersembunyi maupun tanggung jawab yang diwajibkan hukum.
25. Garansi dan perbaikan
Masa, cakupan, awal berlakunya, serta prosedur klaim garansi harus ditetapkan sebelum pemesanan.
Garansi pelaksanaan dibedakan dari garansi produk atau material pabrikan.
Ketidaksesuaian akibat kesalahan pelaksanaan diperbaiki sesuai tanggung jawab pelaksana.
Kerusakan akibat penggunaan tidak sesuai petunjuk, perubahan oleh pihak lain, atau sebab luar dinilai berdasarkan hubungan sebab akibatnya.
Pengecualian garansi tidak boleh digunakan untuk menolak seluruh klaim tanpa pemeriksaan.
Berakhirnya garansi komersial tidak menghapus tanggung jawab lain yang diwajibkan oleh hukum.
26. Pembatalan dan pengembalian dana pekerjaan
Pembatalan harus disampaikan melalui komunikasi yang dapat dibuktikan.
Perhitungan penyelesaian mempertimbangkan pekerjaan yang telah diterima, material yang sudah dibeli sesuai persetujuan, dan biaya pembatalan yang sah.
Material khusus yang tidak dapat dikembalikan harus disertai bukti pemesanan dan diserahkan kepada pengguna apabila telah dibayar.
Sisa dana setelah perhitungan dikembalikan dengan rincian dan jadwal yang jelas.
Uang muka tidak otomatis hangus seluruhnya.
Jika pelaksana membatalkan atau gagal memenuhi kewajibannya, penyelesaian mencakup pengembalian dana untuk bagian yang belum dipenuhi dan tanggung jawab lain sesuai keadaan.
D. KETENTUAN KHUSUS MASING-MASING LAYANAN
27. Layanan AC
Pesanan harus menjelaskan apakah berupa pemeriksaan, pencucian, perbaikan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, atau penggantian komponen.
Biaya jasa, suku cadang, refrigeran, pipa, kabel, bracket, dan pekerjaan akses harus dirinci sesuai kebutuhan.
Penggantian komponen dan pengisian refrigeran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta persetujuan pengguna.
Apabila ditemukan indikasi kebocoran refrigeran, penyebab dan pilihan penanganannya harus dijelaskan; pengisian ulang saja tidak boleh dipromosikan sebagai penyelesaian permanen.
Pemasangan harus memperhatikan kapasitas listrik, pembuangan air, posisi unit, ventilasi, dan akses perawatan.
Pengujian akhir mencakup fungsi pendinginan, aliran air pembuangan, suara, serta sambungan yang dikerjakan.
Garansi harus menyebutkan apakah mencakup jasa, sambungan pipa, kebocoran tertentu, atau komponen pengganti.
28. Layanan plafon
Spesifikasi harus menjelaskan bahan penutup, rangka, ketebalan, bentuk, luas, finishing, dan akses pemeriksaan bila diperlukan.
Kondisi atap, kebocoran, serta instalasi di atas plafon diperiksa sejauh dapat diakses.
Kebocoran aktif perlu ditangani sebelum pemasangan bahan yang dapat rusak karena air.
Perbaikan atap, pemindahan kabel, lampu, dan pengecatan hanya termasuk apabila dicantumkan.
Lampu, kipas, atau barang berat harus menggunakan penyangga yang sesuai dan tidak dibebankan pada plafon tanpa perencanaan.
Kerusakan plafon akibat kebocoran baru dinilai berdasarkan penyebabnya, termasuk kemungkinan kesalahan pemasangan.
29. Layanan kanopi
Penawaran harus menjelaskan ukuran, bahan rangka, ketebalan, bahan penutup, finishing, talang, dan titik tumpuan.
Kondisi dinding atau struktur penahan harus diperiksa sebelum pemasangan.
Desain harus mempertimbangkan kemiringan, aliran air, sambungan, dan beban sesuai kebutuhan teknis.
Pekerjaan tidak boleh melampaui batas lahan atau mengganggu fasilitas umum tanpa izin.
Relokasi kabel, lampu, pipa, dan pembongkaran kanopi lama harus dirinci apabila diperlukan.
Pemeriksaan akhir mencakup sambungan, pengikat, kestabilan, serta aliran air. Kebocoran pada bagian baru yang dikerjakan menjadi objek pemeriksaan garansi sesuai penyebabnya.
30. Layanan pagar
Spesifikasi harus memuat ukuran, model, material, ketebalan, finishing, engsel atau rel, kunci, dan aksesori.
Batas lahan serta arah bukaan harus dikonfirmasi sebelum produksi.
Pondasi, tiang, roda, rel, dan penahan disesuaikan dengan berat serta cara penggunaan pagar.
Sistem otomatis, kelistrikan, dan perangkat kontrol hanya termasuk jika disebutkan dalam penawaran.
Perubahan ukuran atau desain setelah produksi memerlukan penilaian ulang biaya dan jadwal.
Pengujian meliputi buka-tutup, penguncian, kestabilan, dan keamanan penggunaan.
31. Layanan kelistrikan
Ruang lingkup harus menjelaskan titik instalasi, jalur, jenis dan ukuran kabel, pengaman, pembumian, serta kapasitas beban yang direncanakan.
Pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Pemadaman sementara harus dikoordinasikan untuk mengamankan penghuni dan peralatan.
Bypass pengaman, manipulasi meter, dan sambungan ilegal tidak dilayani.
Perubahan daya, meter, atau jaringan milik penyedia listrik mengikuti prosedur pihak yang berwenang.
Persyaratan pemeriksaan atau sertifikasi yang berlaku harus diperhatikan; biaya dan pihak pengurusnya dijelaskan dalam penawaran.
Instalasi lama yang tidak dikerjakan perlu dibedakan dari bagian baru, tanpa mengabaikan kewajiban melaporkan bahaya yang ditemukan.
Hasil pekerjaan diuji sesuai ruang lingkup sebelum digunakan.
32. Layanan baja ringan
Penawaran harus menjelaskan fungsi struktur, jenis profil, ketebalan dasar material, pelapis, pengikat, dan bahan penutup yang ditopang.
Susunan rangka dan sambungan mengikuti perencanaan teknis yang sesuai.
Kondisi tumpuan bangunan lama harus diperiksa sebelum pemasangan.
Pemasangan tidak boleh hanya didasarkan pada ukuran luas tanpa mempertimbangkan bentang dan beban.
Penambahan tangki, panel surya, plafon berat, atau beban lain harus diperhitungkan terlebih dahulu.
Perubahan dan pemotongan rangka setelah pemasangan memerlukan penilaian teknis.
Pembongkaran atap lama, perlindungan sementara terhadap hujan, serta pengangkutan puing harus dijelaskan dalam ruang lingkup.
33. Layanan dak dan peningkatan rumah
Pembuatan dak, penambahan lantai, atau peningkatan rumah memerlukan penilaian struktur sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Pemeriksaan visual saja tidak dianggap cukup apabila kondisi membutuhkan pengujian atau perhitungan lebih lanjut.
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum kebutuhan penguatan pondasi, kolom, balok, dan struktur terkait ditentukan.
Rencana harus menjelaskan sistem dak, mutu bahan, tulangan atau komponen struktur, bekisting, penyangga, dan tahapan pelaksanaan.
Perubahan beban, fungsi ruangan, tangga, serta instalasi harus diperhitungkan.
Waktu perawatan dan pematangan beton wajib dipenuhi sebelum pembebanan atau pembongkaran penyangga sesuai arahan teknis.
Waterproofing, kemiringan, dan pembuangan air harus disebutkan secara jelas untuk dak yang terpapar cuaca.
Kebutuhan PBG, persetujuan perubahan bangunan, atau izin lain yang berlaku harus diperiksa sebelum pelaksanaan.
Pekerjaan harus dihentikan sementara apabila ditemukan kondisi yang membahayakan sampai tersedia solusi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
34. Layanan kitchen set
Desain harus menjelaskan ukuran akhir, tata letak, bahan kabinet, finishing, top table, hardware, dan aksesori.
Pengukuran akhir serta persetujuan desain dilakukan sebelum produksi.
Peralatan dapur, sink, keran, cooker hood, instalasi gas, air, dan listrik harus dinyatakan termasuk atau terpisah.
Posisi peralatan harus mengikuti kebutuhan ventilasi, panas, kelembapan, serta petunjuk pabrikan.
Perbedaan alami warna atau serat bahan harus dijelaskan melalui contoh atau keterangan sebelum pemesanan.
Perubahan desain setelah pemotongan atau produksi dapat memengaruhi harga dan jadwal setelah disetujui.
Serah terima mencakup pemeriksaan pintu, laci, engsel, permukaan, sambungan, serta fungsi instalasi yang termasuk pekerjaan.
Petunjuk beban dan perawatan disampaikan sesuai material.
35. Layanan pengecatan
Penawaran harus menjelaskan area, luas, kondisi permukaan, merek, jenis cat, warna, persiapan, dan sistem pelapisan.
Penanganan cat lama, retak, jamur, rembesan, dan plester rusak harus disebutkan apabila diperlukan.
Pengecatan tidak dianggap sebagai pengganti perbaikan sumber kebocoran atau kerusakan struktur.
Warna dipilih melalui kode atau contoh yang disetujui. Tampilan layar dapat berbeda dari hasil pada permukaan nyata.
Perubahan warna setelah pembelian atau aplikasi memerlukan persetujuan biaya tambahan.
Furnitur, lantai, kaca, dan area lain harus dilindungi sesuai risiko pekerjaan.
Aplikasi memperhatikan kondisi cuaca, kelembapan, dan petunjuk produk.
Pemeriksaan hasil meliputi cakupan, kerataan, kebersihan, dan kesesuaian warna dalam kondisi pencahayaan yang wajar.
36. Layanan perbaikan rumah
Pesanan harus menyebutkan bagian yang diperbaiki, seperti atap, kebocoran, lantai, dinding, pintu, jendela, kamar mandi, atau saluran.
Pemeriksaan awal membedakan gejala kerusakan dan penyebab yang sudah dapat dipastikan.
Jika penyebab belum dapat dipastikan tanpa pembongkaran, tahapan pemeriksaan dan biayanya harus disetujui terlebih dahulu.
Kerusakan tambahan yang ditemukan tidak otomatis masuk dalam harga awal.
Perbaikan setempat harus menjelaskan batas area serta keterbatasan pencocokan warna, pola, atau bahan lama.
Penggunaan kembali material lama harus didasarkan pada kelayakannya.
Perbaikan kebocoran atau saluran memerlukan pengujian yang sesuai sebelum penutupan area jika memungkinkan.
Garansi harus menjelaskan bagian dan jenis kerusakan yang ditanggung, tanpa meniadakan tanggung jawab atas kesalahan pelaksanaan.
E. TANGGUNG JAWAB, DATA, DAN PENYELESAIAN KELUHAN
37. Tanggung jawab para pihak
Setiap pihak bertanggung jawab atas kewajiban, tindakan, dan kelalaiannya sesuai kesepakatan serta hukum yang berlaku.
Kerusakan pada bangunan, barang, atau properti tetangga akibat pekerjaan harus dicatat, diperiksa penyebabnya, dan diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Penggunaan mitra atau pekerja tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menolak tanggung jawab website kami yang telah diperjanjikan.
Pengguna wajib memberikan akses dan informasi yang dibutuhkan serta tidak menginstruksikan tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan.
Ketentuan ini tidak membebaskan pihak mana pun dari tanggung jawab atas penipuan, kesengajaan, kelalaian, atau kewajiban lain yang tidak dapat dikesampingkan.
38. Keadaan di luar kendali
Peristiwa di luar kendali yang secara nyata menghambat kewajiban, seperti bencana, kebakaran besar, atau pembatasan pemerintah, harus segera diberitahukan kepada pihak terdampak.
Pemberitahuan harus menjelaskan dampak, bukti yang tersedia, serta upaya mengurangi kerugian.
Para pihak membahas penyesuaian jadwal, pengamanan lokasi, atau penghentian pekerjaan jika diperlukan.
Kenaikan biaya biasa, kekurangan tenaga yang dapat diantisipasi, atau kesalahan perencanaan tidak otomatis dianggap sebagai keadaan di luar kendali.
Keadaan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan dana atau pekerjaan yang sudah diterima.
39. Data pribadi dan kerahasiaan
Data pribadi diproses untuk tujuan yang jelas, seperti menanggapi permintaan, mengatur survei, menyiapkan penawaran, melaksanakan transaksi, dan memenuhi kewajiban hukum.
Pengumpulan dibatasi pada data yang relevan dengan kebutuhan layanan.
Data hanya dibagikan kepada pihak yang perlu terlibat, dengan dasar pemrosesan yang sah dan pembatasan penggunaan yang sesuai.
Persetujuan pemasaran diberikan secara terpisah apabila diperlukan dan dapat ditarik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen identitas dan dokumen properti tidak dipublikasikan secara terbuka tanpa dasar yang sah.
Foto hasil pekerjaan untuk promosi yang memperlihatkan identitas, penghuni, atau bagian privat memerlukan izin yang sesuai.
Pengguna dapat mengajukan permintaan terkait akses, koreksi, dan penghapusan data sesuai hak serta batasan hukum yang berlaku.
Rincian pemrosesan, penyimpanan, keamanan, dan pelaksanaan hak pengguna dijelaskan dalam kebijakan privasi website kami.
40. Informasi otomatis dan simulasi
Jawaban chatbot, estimasi otomatis, dan simulasi merupakan informasi awal yang perlu dikonfirmasi apabila menjadi dasar keputusan transaksi atau pekerjaan.
Harga final, lingkup pekerjaan, komisi, jadwal, dan garansi harus tercantum dalam kesepakatan yang disetujui.
Kesalahan informasi yang diketahui wajib dikoreksi dan diberitahukan kepada pengguna yang terdampak.
Penggunaan sistem otomatis tidak menghapus tanggung jawab atas informasi atau janji layanan yang menjadi kewajiban website kami.
41. Pengaduan dan penyelesaian perselisihan
Keluhan dapat disampaikan melalui fasilitas komunikasi yang tersedia pada website kami.
Pengaduan sebaiknya mencantumkan referensi pesanan atau transaksi, uraian masalah, bukti pembayaran, serta foto atau dokumen pendukung.
Website kami akan memberikan konfirmasi penerimaan dan menyampaikan rencana pemeriksaan atau perkiraan waktu tanggapan.
Pengguna memberikan kesempatan yang wajar untuk pemeriksaan dan perbaikan, kecuali terdapat keadaan darurat yang memerlukan penanganan segera.
Penyelesaian dapat berupa perbaikan, pelaksanaan ulang, penggantian, pengurangan biaya, pengembalian dana, atau bentuk lain sesuai hasil pemeriksaan dan hak pengguna.
Perselisihan terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menggunakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Ketentuan ini tidak membatasi hak pengguna untuk mengajukan pengaduan atau menempuh upaya hukum.
42. Perubahan dan keberlakuan ketentuan
Perubahan ketentuan diumumkan pada website kami dengan mencantumkan tanggal berlakunya.
Perubahan berlaku untuk penggunaan atau pemesanan setelah tanggal tersebut.
Perubahan yang memengaruhi perjanjian berjalan memerlukan persetujuan para pihak apabila diwajibkan oleh sifat perubahan atau hukum.
Apabila suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, bagian lainnya tetap berlaku sepanjang dapat dilaksanakan secara mandiri dan sah.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan tidak mengurangi hak konsumen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan